Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota komite Direksi dan Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dengan berintegritas, independen, memiliki kompetensi, serta menjaga reputasi.
Koreksi Anda