Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
