Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Anggota Direksi wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan
c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau menyebabkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.
Koreksi Anda
