Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit:
a. pengorganisasian Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pembagian tugas Direksi;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
c. pengaturan kewenangan dan prosedur pengambilan keputusan Direksi;
d. pengaturan etika kerja Direksi;
e. pengaturan rapat Direksi;
f. larangan terhadap Direksi;
g. evaluasi kinerja Direksi; dan
h. pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
