Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Dalam melakukan investasi, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. memiliki strategi investasi yang sesuai dengan strategi manajemen risiko;
b. memastikan keamanan investasi dari risiko klaim Pihak lain; dan
c. menempatkan investasi pada produk investasi yang likuid dan berisiko rendah.
Koreksi Anda
