Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.
(2) Keputusan yang telah diambil Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
Koreksi Anda
