Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite remunerasi yang beranggotakan paling sedikit:
a. salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagai ketua komite; dan
b. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direktur yang membawahkan fungsi sumber daya manusia.
Koreksi Anda
