Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Komite remunerasi bertugas:
a. melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan remunerasi;
b. menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
