Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite remunerasi bertugas: a. melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan remunerasi; b. menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris; dan c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Koreksi Anda