Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6000); b. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 313, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6001); dan c. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda