Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
