Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan pembentukan komite;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite;
c. struktur dan keanggotaan komite;
d. rapat komite, kuorum, dan pengambilan keputusan;
e. masa tugas anggota komite;
f. mekanisme evaluasi kinerja; dan
g. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite secara berkala.
(3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan reviu terhadap pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing komite Direksi dan komite Dewan Komisaris secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
