Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemenuhan aspek transparansi Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengungkapkan kepemilikan saham dan/atau pengendalian Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek, Emiten, Perusahaan Publik, dan/atau perusahaan lain dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola.
Koreksi Anda