Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Dalam pemenuhan aspek transparansi Direksi, anggota Direksi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengungkapkan:
a. tidak adanya kepemilikan saham atau tidak sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung pada Perusahaan Efek dan/atau anggota kliring selama menjabat sebagai anggota Direksi paling lambat 6 (enam) bulan sejak RUPS pengangkatan anggota Direksi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dalam jangka waktu tersebut, yang bersangkutan bersedia untuk tidak memiliki hak suara dalam RUPS;
b. tidak sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik; dan
c. tidak mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir, dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola.
Koreksi Anda
