Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki kebijakan yang mewajibkan pegawai atau pejabat untuk mengambil cuti wajib bagi setiap pejabat
dan pegawai setiap tahun dalam rangka penguatan pengawasan internal dan mitigasi risiko fraud.
(2) Pada saat pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai dan pejabat tersebut dilarang melakukan tugas.
Koreksi Anda
