Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. memiliki kebijakan tertulis terkait penerapan manajemen risiko yang komprehensif untuk pengelolaan risiko hukum, risiko kredit, risiko operasional dan risiko lainnya;
b. menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang tepat dan efektif;
c. memiliki sistem peringatan dini atas risiko; dan
d. melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko secara berkala, yang disesuaikan dengan kompleksitas dan skala kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus menerapkan Tata Kelola dan manajemen risiko dengan didukung sistem dan prosedur yang diperlukan.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memiliki peraturan yang memastikan dana dan/atau Efek serta posisi transaksi nasabah pada anggota kliring yang mengalami kegagalan dan kesulitan keuangan dapat dialihkan kepada anggota kliring lainnya.
Koreksi Anda
