Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Komisaris wajib merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. integritas, meliputi:
1. warga negara INDONESIA dan cakap melakukan perbuatan hukum;
2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
4. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan:
a) tindak pidana di bidang keuangan, yaitu tindak pidana di bidang perbankan, Pasar Modal, dan industri keuangan non bank yang terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
b) tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana selain yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, paling sedikit: tindak pidana korupsi;
narkotika/psikotropika;
penyelundupan;
kepabeanan;
cukai;
perdagangan orang;
perdagangan senjata gelap;
terorisme;
pemalsuan uang; di bidang perpajakan;
kehutanan; lingkungan hidup; kelautan dan perikanan yang terbukti dilakukan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan c) tindak pidana yang tercantum dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang terbukti dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit
surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari kepolisian apabila kurang dari 6 (enam) bulan;
6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan
7. mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pasar Modal INDONESIA; dan
b. kompetensi, meliputi:
1. mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal;
2. memahami prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko; dan
3. memiliki latar belakang dan/atau pengalaman yang cukup sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda
