Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. keanggotaan Dewan Komisaris; b. persyaratan anggota Dewan Komisaris dan susunan Dewan Komisaris; c. tata cara pencalonan dan pengajuan anggota Dewan Komisaris; d. penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris; e. RUPS dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Komisaris; dan f. jabatan anggota Dewan Komisaris, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda