Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(2) Direksi wajib menyelenggarakan rapat bersama anggota Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 4 (empat) bulan.
(3) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi.
(4) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Direksi selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
