Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat komite Dewan Komisaris diselenggarakan, paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite audit; dan b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk komite remunerasi. (2) Rapat komite audit diselenggarakan jika dihadiri 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan mayoritas anggota komite. (3) Rapat komite remunerasi diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite, termasuk kehadiran: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan b. 1 (satu) orang pejabat yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda