Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disingkat dengan PPJFP adalah pelatihan yang merupakan syarat bagi pejabat fungsional peneliti ahli pertama berisi tentang kompetensi teknis penelitian, manajemen penelitian, sosial kultural dalam tim penelitian, etika dan perilaku,dan pengembangan karir sebagai pejabat fungsional peneliti.
2. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk
melaksanakan penelitian, pengembangan,
dan/atau
pengkajian
ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan,
dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
3. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu
pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan,dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
4. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan,
dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
5. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan,
dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
8. Pusat adalah satuan kerja LIPI yangmenyelenggarakan fungsi pembinaan, pendidikan, dan pelatihan di lingkungan LIPI.