Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PPJFP terdiri atas: a. ruang kelas; b. ruang diskusi; c. ruang seminar; d. ruang kantor; e. laboratorium komputer; f. akses internet yang stabil; g. asrama bagi peserta; h. perpustakaan; i. ruang makan; j. fasilitas olah raga/rekreasi; k. unit kesehatan; dan l. tempat ibadah.
Koreksi Anda