Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan PPJFP dapat dibiayai dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
c. sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
