Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai fasilitator; b. memiliki komitmen dan integritas tinggi; c. mampu bekerjasama dengan tim; d. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung; dan e. telah mengikuti training of course(TOC) yang diselenggarakan oleh Pusbindiklat LIPI atau instansi lain yang berwenang.
Koreksi Anda