Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai fasilitator;
b. memiliki komitmen dan integritas tinggi;
c. mampu bekerjasama dengan tim;
d. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung; dan
e. telah mengikuti training of course(TOC) yang diselenggarakan oleh Pusbindiklat LIPI atau instansi lain yang berwenang.
Koreksi Anda
