Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Persentasepenilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sebagai berikut:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen) terdiri atas:
1. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
a) kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan b) kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan
2. penilaian penugasan mata pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan pengajar materi secara individu maupun kelompok
b. uji kompetensi dengan bobot penilaian sebesar 60% (enam puluh persen) terdiri atas:
1. bimbingan penulisan proposal penelitian dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
a) menjelaskan ide penelitian yang dilakukan dan keterkaitan dengan organisasi masing masing;
b) sistematika penulisan proposal penelitian sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan c) original dan novelty proposal penelitian yang bebas dari pelanggaran etik penulisan dan paham penerapan klirens etik.
2. wawancara substantif proposal penelitian dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
a) teknik menyajikan;
b) teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan;
dan
c) keakomodatifan/argumentasi.
Koreksi Anda
