Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut:
a. jabatan fungsional widyaiswara pertama sampai dengan jabatan fungsional widyaiswara utama; dan
b. berasal dari LIPI maupun dari luar LIPI.
Koreksi Anda
