Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Aspek sikap dan perilaku tidak dimasukan dalam persentase penilaian peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tetapi menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan perserta mengikuti pelatihan melalui proses pengamatan selama pelatihan berlangsung.
Koreksi Anda
