Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek sikap dan perilaku tidak dimasukan dalam persentase penilaian peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tetapi menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan perserta mengikuti pelatihan melalui proses pengamatan selama pelatihan berlangsung.
Koreksi Anda