Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan tenaga pelatihan yang diangkat sebagai anggota tim dalam uji kompetensi peserta PPJFP.
Koreksi Anda