Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPJFP bertujuan untuk: a. melatih peneliti agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan jenjang jabatannya dengan menerapkan etika peneliti dan penelitian; b. memenuhi kompetensi dasar untuk menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama sesuai dengan kebutuhan bidang tugasnya; dan c. menghasilkan peserta yang memiliki kompetensi dalam merancang proses penelitian sesuai dengan kaidah ilmiah.
Koreksi Anda