Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pembimbingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf dsebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Strata-2; b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya bagi pembimbing yang berasal dari Jabatan Fungsional Peneliti; c. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai pembimbing; d. memiliki komitmen dan integritas tinggi; e. mampu bekerjasama dengan tim; f. tidak pernah terlibat dan terbukti dalam pelanggaran etika peneliti; g. mendapatkan rekomendasi dari kepala instansi/kepala pusat penelitian/pusat/balai besar/upt; h. telah mengikuti training of trainer(TOT) yang diselenggarakan oleh Pusat; i. diutamakan memiliki rekam jejak perolehan dana penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; j. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah yang terbit di jurnal nasional terakreditasi/internasional 2 (dua)tahun terakhir; dan k. diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan.
Koreksi Anda