Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Persyaratan pembimbingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf dsebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah Strata-2;
b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya bagi pembimbing yang berasal dari Jabatan Fungsional Peneliti;
c. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai pembimbing;
d. memiliki komitmen dan integritas tinggi;
e. mampu bekerjasama dengan tim;
f. tidak pernah terlibat dan terbukti dalam pelanggaran etika peneliti;
g. mendapatkan rekomendasi dari kepala instansi/kepala pusat penelitian/pusat/balai besar/upt;
h. telah mengikuti training of trainer(TOT) yang diselenggarakan oleh Pusat;
i. diutamakan memiliki rekam jejak perolehan dana penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi;
j. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah yang terbit di jurnal nasional terakreditasi/internasional 2 (dua)tahun terakhir; dan
k. diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan.
Koreksi Anda
