Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitatorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf bsebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah Strata-1;
b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya bagi PNS Peneliti;
c. sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai fasilitator;
d. memiliki komitmen dan integritas tinggi;
e. mampu bekerjasama dengan tim;
f. tidak pernah terlibat dan terbukti dalam pelanggaran etika peneliti;
g. mendapatkan rekomendasi dari kepala instansi/kepala pusat penelitian/pusat/balai besar/Upt;
h. telah mengikuti training of trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Pusbindiklat LIPI;
i. diutamakan memiliki rekam jejak perolehan dana penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; dan
j. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah(KTI) yang terbit di jurnal nasional terakreditasi/internasional (dua tahun terakhir).
Koreksi Anda
