Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitatorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf bsebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Strata-1; b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya bagi PNS Peneliti; c. sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai fasilitator; d. memiliki komitmen dan integritas tinggi; e. mampu bekerjasama dengan tim; f. tidak pernah terlibat dan terbukti dalam pelanggaran etika peneliti; g. mendapatkan rekomendasi dari kepala instansi/kepala pusat penelitian/pusat/balai besar/Upt; h. telah mengikuti training of trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Pusbindiklat LIPI; i. diutamakan memiliki rekam jejak perolehan dana penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; dan j. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah(KTI) yang terbit di jurnal nasional terakreditasi/internasional (dua tahun terakhir).
Koreksi Anda