Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan PPJFP dilakukan secara terprogram dan integratif dengan perencanaan di masing-masing instansi pemerintah. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan kompetensi peneliti secara menyeluruh.
Koreksi Anda