Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi: a. aspek kurikulum/program pelatihan; b. aspek sarana dan prasarana pelatihan; c. aspek peserta; d. aspek fasilitator/pembimbing; e. aspek pelayanan sekretariat; f. aspek proses pembelajaran; g. aspek proses bimbingan; h. aspek produk/hasil akademis; dan i. aspek produk/hasil sikap dan perilaku.
Koreksi Anda