Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi:
a. aspek kurikulum/program pelatihan;
b. aspek sarana dan prasarana pelatihan;
c. aspek peserta;
d. aspek fasilitator/pembimbing;
e. aspek pelayanan sekretariat;
f. aspek proses pembelajaran;
g. aspek proses bimbingan;
h. aspek produk/hasil akademis; dan
i. aspek produk/hasil sikap dan perilaku.
Koreksi Anda
