Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
PPJFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diselenggarakan selama 10 (sepuluh) hari kerja terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar terdiri atas:
1. pemaparan dan diskusi;
2. penugasan individu dan kelompok; dan
3. presentasi hasil diskusi/penugasan.
b. uji kompetensi terdiri atas
1. bimbingan penulisan proposal penelitian (individu);
dan
2. wawancara substansi proposal penelitian (individu).
Koreksi Anda
