Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPJFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diselenggarakan selama 10 (sepuluh) hari kerja terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar terdiri atas: 1. pemaparan dan diskusi; 2. penugasan individu dan kelompok; dan 3. presentasi hasil diskusi/penugasan. b. uji kompetensi terdiri atas 1. bimbingan penulisan proposal penelitian (individu); dan 2. wawancara substansi proposal penelitian (individu).
Koreksi Anda