Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PPJFP dilaksanakan oleh:
a. Pusat; dan/atau
b. lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah lainnya yang telah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PPJFP.
(2) Penyelenggaraan PPJFP oleh lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib berkoordinasi dengan Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kewenangan penyelenggaraan PPJFP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dengan Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda
