Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Persyaratan evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf fsebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah Strata-1;
b. memahami proses pembelajaran dan prosedur evaluasi dengan baik;
c. sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakantugas sebagai pendamping;
d. memiliki komitmen dan integritas tinggi;
e. mampu bekerjasama dengan tim;
f. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
g. telah mengikuti training of course (TOC) yang diselenggarakan oleh Pusbindiklat LIPI.
Koreksi Anda
