Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf fsebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Strata-1; b. memahami proses pembelajaran dan prosedur evaluasi dengan baik; c. sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakantugas sebagai pendamping; d. memiliki komitmen dan integritas tinggi; e. mampu bekerjasama dengan tim; f. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung; g. telah mengikuti training of course (TOC) yang diselenggarakan oleh Pusbindiklat LIPI.
Koreksi Anda