Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Evaluasi pelatihan dalam penyelenggaraan PPJFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf dilaksanakan penilaian terhadap:
a. peserta;
b. fasilitator;
c. pembimbing; dan
d. penyelenggara.
Koreksi Anda
