Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi pelatihan dalam penyelenggaraan PPJFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf dilaksanakan penilaian terhadap: a. peserta; b. fasilitator; c. pembimbing; dan d. penyelenggara.
Koreksi Anda