Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PPJFP baik secara manajerial maupun teknis.
Koreksi Anda