Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi: a. penguasaan materi; b. sistematika penyajian; c. kemampuan menyajikan; d. ketepatan waktu kehadiran dan menyajikan; e. penggunaan metode dan sarana pelatihan; f. sikap dan perilaku; g. cara menjawab pertanyaan dari peserta; h. penggunaan bahasa; i. pemberian motivasi kepada peserta; j. pencapaian tujuan pembelajaran; k. kerapian berpakaian; dan l. kerja sama antar widyaiswara.
Koreksi Anda