Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi:
a. penguasaan materi;
b. sistematika penyajian;
c. kemampuan menyajikan;
d. ketepatan waktu kehadiran dan menyajikan;
e. penggunaan metode dan sarana pelatihan;
f. sikap dan perilaku;
g. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
h. penggunaan bahasa;
i. pemberian motivasi kepada peserta;
j. pencapaian tujuan pembelajaran;
k. kerapian berpakaian; dan
l. kerja sama antar widyaiswara.
Koreksi Anda
