Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus peserta PPJFP sebagai berikut:
a. melampirkan surat usulan mengikuti PPJFP dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi minimal setingkat eselon II;
b. melampirkan kopi keputusan calon PNS/PNS yang telah dilegalisir oleh kepegawaian dan keputusan formasi Jabatan Fungsional Peneliti;
c. melampirkan kopi ijazah minimal pendidikan Strata-2;
dan
d. bagi calon peserta dari perpindahan jabatan melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti yang ditandatangani oleh Kepala Unit Litbang.
Koreksi Anda
