Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus peserta PPJFP sebagai berikut: a. melampirkan surat usulan mengikuti PPJFP dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi minimal setingkat eselon II; b. melampirkan kopi keputusan calon PNS/PNS yang telah dilegalisir oleh kepegawaian dan keputusan formasi Jabatan Fungsional Peneliti; c. melampirkan kopi ijazah minimal pendidikan Strata-2; dan d. bagi calon peserta dari perpindahan jabatan melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti yang ditandatangani oleh Kepala Unit Litbang.
Koreksi Anda