Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran meliputi: a. pemahaman materi; b. penyelesaian tugas-tugas mata pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; c. melakukan praktek pengumpulan data,
Koreksi Anda