Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran meliputi:
a. pemahaman materi;
b. penyelesaian tugas-tugas mata pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran;
c. melakukan praktek pengumpulan data,
Koreksi Anda
