Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dan penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
6. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
10. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
11. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
12. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
14. Penduduk adalah warga
yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri.
15. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
16. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
17. Hari adalah hari kalender.
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas:
a. PPK;
b. PPS;
c. KPPS; dan
d. Pantarlih.
(2) Penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh:
a. Sekretariat PPK;
b. Sekretariat PPS; dan
c. Petugas Ketertiban TPS.
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(1) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang, dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPK diperpanjang, dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Pasal 5
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPK.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:
a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
Pasal 9
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK meliputi:
a. memimpin kegiatan PPK;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
c. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
d. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
e. mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.
Pasal 10
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPK meliputi:
a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
Pasal 11
(1) Pengambilan keputusan PPK dilakukan dalam rapat pleno.
(2) Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota PPK yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Anggota PPK wajib melaksanakan keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.
Pasal 13
(1) PPK bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) PPK wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(1) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang, dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPK diperpanjang, dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPK.
BAB Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada
KPU Kabupaten/Kota;
e. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
f. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mempunyai wewenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:
a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
Pasal 9
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK meliputi:
a. memimpin kegiatan PPK;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
c. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
d. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
e. mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.
Pasal 10
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPK meliputi:
a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
BAB Keempat
Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemilihan Kecamatan
(1) Pengambilan keputusan PPK dilakukan dalam rapat pleno.
(2) Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota PPK yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Anggota PPK wajib melaksanakan keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.
(1) PPK bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) PPK wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Pasal 16
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 17
(1) Susunan keanggotaan PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(2) Ketua PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Pasal 18
Pasal 19
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih
sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
d. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumumkan daftar Pemilih;
f. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
h. MENETAPKAN hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
i. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
m. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
n. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan:
a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;
c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
Pasal 21
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Pasal 22
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
Pasal 23
(1) Pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno.
(2) Anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat Pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24
(1) Rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari jumlah anggota PPS yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPS diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Anggota PPS wajib melaksanakan keputusan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPS yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.
Pasal 25
(1) PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(1) Susunan keanggotaan PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.
(2) Ketua PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPS.
BAB Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. MENETAPKAN hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih
sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
d. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumumkan daftar Pemilih;
f. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
h. MENETAPKAN hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
i. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
m. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
n. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan:
a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;
c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
Pasal 21
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Pasal 22
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
BAB Keempat
Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemungutan Suara
(1) Pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno.
(2) Anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat Pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari jumlah anggota PPS yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPS diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Anggota PPS wajib melaksanakan keputusan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPS yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.
(1) PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
BAB IV
TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Pasal 28
(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 29
(1) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(2) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Pasal 30
Pasal 31
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban, KPPS:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi:
a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
d. menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS meliputi:
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f. menandatangani tiap lembar surat suara;
g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan
h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
(3) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS meliputi:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;
c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu
Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
(4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Pasal 33
(1) Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
(2) Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
Pasal 34
(1) KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS.
(2) Pada penyelenggaraan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS.
(3) KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
(1) KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(1) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(2) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
BAB Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:
a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban, KPPS:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi:
a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
d. menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS meliputi:
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f. menandatangani tiap lembar surat suara;
g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan
h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
(3) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS meliputi:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;
c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu
Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
(4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Pasal 33
(1) Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
(2) Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
BAB Keempat
Hubungan Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(1) KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS.
(2) Pada penyelenggaraan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS.
(3) KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
BAB V
PERSYARATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
BAB VI
PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN
(1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
(1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
Pasal 38
(1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
Pasal 39
(1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. wawancara calon anggota PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. penetapan calon anggota PPS.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS.
Pasal 40
(1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Pasal 41
(1) Dalam memilih calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
c. penelitian administrasi calon anggota KPPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
f. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
g. penetapan calon anggota KPPS.
(2) Dalam hal seleksi terbuka tidak terdapat masyarakat di wilayah kerja KPPS yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.
(3) Dalam hal PPS tidak mendapatkan masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
(4) PPS MENETAPKAN calon anggota KPPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota KPPS berdasarkan peringkat.
(5) PPS MENETAPKAN nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(6) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji anggota KPPS.
Pasal 42
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(3) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(4) Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota PPK, PPS, KPPS, dan saksi.
(5) Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilaksanakan secara tidak langsung atau dalam jaringan.
Pasal 43
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Pasal 44
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) digantikan oleh calon anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS;
dan
b. PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk anggota KPPS.
(3) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS, atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS.
(4) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, PPS memilih calon anggota KPPS.
(5) PPS melaporkan penggantian anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) KPU Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(7) Dalam hal pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS telah dilakukan, penggantian anggota KPPS tidak dilakukan.
(8) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan, penggantian anggota PPK dan PPS tidak dilakukan.
(1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
(1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
(1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
(1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. wawancara calon anggota PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. penetapan calon anggota PPS.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS.
BAB Ketiga
Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
(1) Dalam memilih calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
c. penelitian administrasi calon anggota KPPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
f. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
g. penetapan calon anggota KPPS.
(2) Dalam hal seleksi terbuka tidak terdapat masyarakat di wilayah kerja KPPS yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.
(3) Dalam hal PPS tidak mendapatkan masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
(4) PPS MENETAPKAN calon anggota KPPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota KPPS berdasarkan peringkat.
(5) PPS MENETAPKAN nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(6) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji anggota KPPS.
BAB Keempat
Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(3) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(4) Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota PPK, PPS, KPPS, dan saksi.
(5) Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilaksanakan secara tidak langsung atau dalam jaringan.
BAB Kelima
Pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
BAB Keenam
Penggantian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) digantikan oleh calon anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS;
dan
b. PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk anggota KPPS.
(3) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS, atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS.
(4) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, PPS memilih calon anggota KPPS.
(5) PPS melaporkan penggantian anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) KPU Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(7) Dalam hal pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS telah dilakukan, penggantian anggota KPPS tidak dilakukan.
(8) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan, penggantian anggota PPK dan PPS tidak dilakukan.
BAB VII
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN YANG BERIRISAN
(1) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan, pembentukan PPK dan PPS tetap dilakukan untuk masing-masing:
a. Pemilu; dan
b. Pemilihan.
(2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhirnya masa kerja PPK atau PPS yang bersangkutan.
(3) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode:
a. pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang terakhir untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya; dan/atau
b. seleksi terbuka.
(4) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan KPU.
(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
(2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
(1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.
(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
(3) Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
(4) Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
Pasal 49
(1) Tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewajiban Pantarlih meliputi:
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Pasal 50
(1) Syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:
a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
(2) Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pasal 51
(1) Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Pasal 52
(1) Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
b. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
c. penelitian administrasi calon Pantarlih;
d. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan
e. penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
(2) Jika dalam seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan.
(3) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama Pantarlih hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan hasil penunjukan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.
Pasal 53
(1) Sebelum menjalankan tugas, Pantarlih mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji Pantarlih untuk Pemilu sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(3) Sumpah/janji Pantarlih untuk Pemilihan sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(4) Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh ketua PPS, Pantarlih, dan saksi.
(5) Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilaksanakan secara tidak langsung atau dalam jaringan.
Pasal 54
(1) Pantarlih diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pantarlih berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. mengundurkan diri.
Pasal 55
(1) PPS mencari pengganti Pantarlih yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2) PPS melaporkan pemberhentian dan penggantian Pantarlih ke KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
(2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
(1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.
(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
(3) Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
(4) Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
BAB Kedua
Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(1) Tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewajiban Pantarlih meliputi:
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
(1) Syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:
a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
(2) Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
(1) Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
(1) Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
b. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
c. penelitian administrasi calon Pantarlih;
d. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan
e. penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
(2) Jika dalam seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan.
(3) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama Pantarlih hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan hasil penunjukan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.
(1) Sebelum menjalankan tugas, Pantarlih mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji Pantarlih untuk Pemilu sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(3) Sumpah/janji Pantarlih untuk Pemilihan sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(4) Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh ketua PPS, Pantarlih, dan saksi.
(5) Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilaksanakan secara tidak langsung atau dalam jaringan.
BAB Keenam
Pemberhentian dan Penggantian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(1) Pantarlih diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pantarlih berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. mengundurkan diri.
(1) PPS mencari pengganti Pantarlih yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2) PPS melaporkan pemberhentian dan penggantian Pantarlih ke KPU Kabupaten/Kota.
BAB IX
SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sekretariat PPK dibentuk untuk membantu PPK menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Sekretariat PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(1) Pembentukan sekretariat PPK dilakukan setelah pengangkatan PPK terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji.
(2) Sekretariat PPK memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPK.
Pasal 58
(1) Sekretariat PPK berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Sarana dan prasarana kesekretariatan PPK merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 59
(1) Susunan keanggotaan sekretariat PPK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPK; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPK.
(2) Pembagian tugas staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
BAB 1
Kedudukan dan Susunan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
(1) Sekretariat PPK dibentuk untuk membantu PPK menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Sekretariat PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(1) Pembentukan sekretariat PPK dilakukan setelah pengangkatan PPK terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji.
(2) Sekretariat PPK memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPK.
Pasal 58
(1) Sekretariat PPK berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Sarana dan prasarana kesekretariatan PPK merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 59
(1) Susunan keanggotaan sekretariat PPK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPK; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPK.
(2) Pembagian tugas staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
Pasal 60
(1) Sekretariat PPK bertugas:
a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPK berkewajiban:
a. membantu urusan tata usaha PPK;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kecamatan, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan
e. memberikan saran kepada PPK.
Pasal 61
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPK;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPK dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab secara fungsional kepada PPK melalui ketua PPK dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 62
(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPK urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPK, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
BAB 2
Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
(1) Sekretariat PPK bertugas:
a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPK berkewajiban:
a. membantu urusan tata usaha PPK;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kecamatan, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan
e. memberikan saran kepada PPK.
Pasal 61
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPK;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPK dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab secara fungsional kepada PPK melalui ketua PPK dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 62
(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPK urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPK, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
Pasal 63
(1) Syarat untuk menjadi sekretaris PPK meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b.
(2) Syarat untuk menjadi staf sekretariat PPK meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
BAB 3
Persyaratan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
(1) Syarat untuk menjadi sekretaris PPK meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b.
(2) Syarat untuk menjadi staf sekretariat PPK meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(1) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPK kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPK dan 2 (dua) staf sekretariat PPK atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPK melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam keputusan bupati/walikota.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
BAB 4
Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
(1) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPK kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPK dan 2 (dua) staf sekretariat PPK atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPK melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam keputusan bupati/walikota.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pasal 65
(1) Sekretaris atau staf sekretariat PPK dapat diusulkan pemberhentian karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. hasil evaluasi PPK.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. pindah di luar wilayah kerja kabupaten/kota; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Sekretaris atau staf sekretariat PPK dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan PPK yang disampaikan melalui KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 66
(1) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota meminta bupati/walikota memilih dan MENETAPKAN pengganti.
(2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPK tidak dilakukan.
BAB 5
Penggantian Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
(1) Sekretaris atau staf sekretariat PPK dapat diusulkan pemberhentian karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. hasil evaluasi PPK.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. pindah di luar wilayah kerja kabupaten/kota; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Sekretaris atau staf sekretariat PPK dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan PPK yang disampaikan melalui KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 66
(1) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota meminta bupati/walikota memilih dan MENETAPKAN pengganti.
(2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPK tidak dilakukan.
(1) Sekretariat PPS dibentuk untuk membantu PPS menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Sekretariat PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(1) Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji.
(2) Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS.
Pasal 69
(1) Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pasal 70
(1) Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
(2) Pembagian tugas staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
BAB 1
Kedudukan dan Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
(1) Sekretariat PPS dibentuk untuk membantu PPS menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Sekretariat PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(1) Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji.
(2) Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS.
Pasal 69
(1) Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pasal 70
(1) Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
(2) Pembagian tugas staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
Pasal 71
(1) Sekretariat PPS bertugas:
a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPS berkewajiban:
a. membantu urusan tata usaha PPS;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan
e. memberikan saran kepada PPS.
Pasal 72
(1) Tugas sekretaris PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 73
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
BAB 2
Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
(1) Sekretariat PPS bertugas:
a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPS berkewajiban:
a. membantu urusan tata usaha PPS;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan
e. memberikan saran kepada PPS.
Pasal 72
(1) Tugas sekretaris PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 73
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
Pasal 74
Syarat untuk menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPS meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
Syarat untuk menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPS meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(1) PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(4) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
(1) PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(4) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pasal 76
(1) Sekretaris atau staf Sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. hasil evaluasi PPS.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. pindah ke luar wilayah kerja kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Sekretaris atau staf sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain berdasarkan usulan PPS yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 77
(1) PPS melalui KPU Kabupaten/Kota meminta lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain memilih dan MENETAPKAN pengganti.
(2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPS tidak dilakukan.
BAB 5
Pemberhentian dan Penggantian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
(1) Sekretaris atau staf Sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. hasil evaluasi PPS.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. pindah ke luar wilayah kerja kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Sekretaris atau staf sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain berdasarkan usulan PPS yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 77
(1) PPS melalui KPU Kabupaten/Kota meminta lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain memilih dan MENETAPKAN pengganti.
(2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPS tidak dilakukan.
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPK.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPS.
(4) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPS.
(1) Petugas Ketertiban TPS dibentuk untuk membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
(2) Petugas Ketertiban TPS berkedudukan di TPS.
Petugas Ketertiban TPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja KPPS.
Pasal 81
(1) Petugas Ketertiban TPS berjumlah 2 (dua) orang berasal dari satuan pertahanan sipil atau perlindungan masyarakat.
(2) Petugas Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 82
(1) PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPU Kabupaten/Kota meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
(5) PPS MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
BAB Kesatu
Kedudukan dan Susunan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara
(1) Petugas Ketertiban TPS dibentuk untuk membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
(2) Petugas Ketertiban TPS berkedudukan di TPS.
Petugas Ketertiban TPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja KPPS.
Pasal 81
(1) Petugas Ketertiban TPS berjumlah 2 (dua) orang berasal dari satuan pertahanan sipil atau perlindungan masyarakat.
(2) Petugas Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.
BAB Kedua
Pembentukan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara
(1) PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPU Kabupaten/Kota meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
(5) PPS MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 566);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1377); dan
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyeflenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1498)
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 28);
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1516);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 86
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2022
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada
KPU Kabupaten/Kota;
e. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
f. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mempunyai wewenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. MENETAPKAN hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:
a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.