Koreksi Pasal 82
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPU Kabupaten/Kota meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
(5) PPS MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
