Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPK;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPK dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab secara fungsional kepada PPK melalui ketua PPK dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
