Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPK; b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; d. memberikan pendapat dan saran kepada PPK dalam rapat; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab secara fungsional kepada PPK melalui ketua PPK dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda