Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keadaan: a. tidak diketahui keberadaannya; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Koreksi Anda