Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPK meliputi:
a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
Koreksi Anda
