Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:
a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
Koreksi Anda
