Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.
(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
(3) Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
(4) Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
Koreksi Anda
