Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewajiban Pantarlih meliputi:
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Koreksi Anda
