Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPK.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPS.
(4) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPS.
Koreksi Anda
