Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPK. (3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPS. (4) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan oleh PPS.
Koreksi Anda