Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
Koreksi Anda
